Download Panduan Lulus Tes PNS disini.....
(BSN) Badan Standardisasi Nasional/lembaga otoritas Indonesia, memberlakukan secara resmi bahwa mulai 1 April 2010 semua pengendara bermotor wajib menggunakan helm yang ber Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sekilas Helm SNI :
Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI “Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”
Menurut data BSN tahun 2010, 8 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:
19 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:
Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.
Saya sendiri sebenarnya setuju saja dengan keputusan ini, demi kenyamanan dan kebaikan pengendara. Namun juga masih bingung dengan kontroversi dibalik helm berlogo SNI dengan helm yang berstandar sekelas Snell,DOT, ECE atau JIS. Bisa berkomentar dibawah juga untuk opini.
Ayo Gabung FansPage di Facebook!!
11 komentar:
Kok jaket nggak diwajibkan ya. Kan penting juga biar nggak masuk angin...
Aneh saja kalau nggak pakai helm kena denda, kecuali kalau apabila terjadi apa2 dengan kepala kita pengobatannya ditanggung polisi.
Lha wong kalau ada apa2 tentang kepala kita ya kita2 yg nanggung kok.
tertibkan lalu lintas
Jalan raya juga harus bersertifikat SNI karena salah satu faktor penyebab kecelakaan lalulintas di Indonesia adalah kondisi jalan raya yang buruk.
Tanggung jawab siapa ???
Yo kita sama sama ajukan tuntutan..
Memang seharusnya kita menggunakan alat-alat keselamatan yang terstandardisasi. namun aturan harusnya jelas apakah yang boleh dipakai Hanya Helm-helm yang berSNI atau kita mengakui (memperbolehkan) Standart non SNI untuk dipakai di Indonesia dan kalau memang boleh seharusnya dijelaskan Standart apa saja yang diAkui tersebut. sehingga masyarakat tidak bingung dalam memilih.
ayo mulai kenakan helm SNI demi keselamatan kita semua.. :)
Sebenarnya yang penting cara berlalu lintasnya, bukan helmnya
BUKAN HANYA CARA BERLALU LINTAS, KARENA PENYEBAB KECELAKAAN BUKAN HANYA CARA BERLALU LINTAS, SALAH SATUNYA KONDISI JALANAN JUGA MEMPENGARUHI
Minimal berstandar SNI. Itu yang tidak disebutkan yaitu kata2 "minimal". SNI mengadopsi standar internasional. Di dunia ada ratusan standar. Yang saya khawatirkan, kita2 yg berhelm bawaan motor, yaitu: Kawasaki, Yamaha, Honda, dll, itu kan helmnya standar internasional. Mudah2 an Polisi ada toleransinya.
tambahan, kutipan dari SNI 1811:2007:
"SNI ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds."
Jadi, mengadopsi International Standard dan British Standard. Jadi, Pemerintxx janganlah membodoh-bodohi rakyat.
memang kualitas paling bagus ya,,,
jangan make helm kalo ada pak polisi sj..
Leave a Comment
Silakan berkomentar dan Tuliskan pendapat anda disini!