Minggu, 11 April 2010

Informasi Helm SNI - Standar Nasional Indonesia

info terbaikDownload Panduan Lulus Tes PNS disini.....

(BSN) Badan Standardisasi Nasional/lembaga otoritas Indonesia, memberlakukan secara resmi bahwa mulai 1 April 2010 semua pengendara bermotor wajib menggunakan helm yang ber Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sekilas Helm SNI :

  1. Ada logo timbul SNI

  2. Batok lebih tebal

  3. Prakiraan harga: berkisar antara Rp 65 ribu hingga Rp 350 ribu




  4. Busa dalam lebih tebal

  5. Ada Tali pengaman


helm SNI
emboss helm SNI
design helm standar nasional Indonesia


Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Tisyo Haryono mengatakan 3 hal penting dalam pengawasan helm SNI
“Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,”


Menurut data BSN tahun 2010, 8 perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah lulus helm Standar Nasional Indonesia:

  1. PT Danapersadaraya Motor Industri

  2. PT Mega Karya Mandiri

  3. PT Inplasco

  4. PT Tara Kusuma Indah

  5. UD Safety Motor

  6. PT Dinaheti Motor Industri

  7. PT Helmindo Utama

  8. CV Triona Multi Industri


19 merek helm ber-SNI dari perusahaan diatas:

  1. Ink

  2. Kyt

  3. MDS

  4. MBC

  5. Hiu

  6. Cargloss Helmet

  7. NHK

  8. GM

  9. VOG

  10. Maz

  11. Mix

  12. JPN

  13. Besti

  14. Crosx

  15. SMI

  16. SHC

  17. Otogoki

  18. Caberg

  19. HBC



Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia. Badan Standar Nasional (BSN) beryakinan bahwa dengan pemberlakuan SNI secara remsi ini, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengendara sepeda motor akan turun signifikan di hari mendatang.

Saya sendiri sebenarnya setuju saja dengan keputusan ini, demi kenyamanan dan kebaikan pengendara. Namun juga masih bingung dengan kontroversi dibalik helm berlogo SNI dengan helm yang berstandar sekelas Snell,DOT, ECE atau JIS. Bisa berkomentar dibawah juga untuk opini.




Ayo Gabung FansPage di Facebook!!

Yuk Komentar/Diskusi tentang "Informasi Helm SNI - Standar Nasional Indonesia" di Facebook.

11 komentar:

marsudiyanto on 11 April 2010 pukul 02.26

Kok jaket nggak diwajibkan ya. Kan penting juga biar nggak masuk angin...

Aneh saja kalau nggak pakai helm kena denda, kecuali kalau apabila terjadi apa2 dengan kepala kita pengobatannya ditanggung polisi.

Lha wong kalau ada apa2 tentang kepala kita ya kita2 yg nanggung kok.

delvita on 12 April 2010 pukul 00.54

tertibkan lalu lintas

Anonim on 13 April 2010 pukul 05.26

Jalan raya juga harus bersertifikat SNI karena salah satu faktor penyebab kecelakaan lalulintas di Indonesia adalah kondisi jalan raya yang buruk.
Tanggung jawab siapa ???

Yo kita sama sama ajukan tuntutan..

Anonim on 23 April 2010 pukul 01.11

Memang seharusnya kita menggunakan alat-alat keselamatan yang terstandardisasi. namun aturan harusnya jelas apakah yang boleh dipakai Hanya Helm-helm yang berSNI atau kita mengakui (memperbolehkan) Standart non SNI untuk dipakai di Indonesia dan kalau memang boleh seharusnya dijelaskan Standart apa saja yang diAkui tersebut. sehingga masyarakat tidak bingung dalam memilih.

Ari on 11 Mei 2010 pukul 21.24

ayo mulai kenakan helm SNI demi keselamatan kita semua.. :)

apri on 11 Mei 2010 pukul 21.29

Sebenarnya yang penting cara berlalu lintasnya, bukan helmnya

Anonim on 2 Januari 2011 pukul 06.16

BUKAN HANYA CARA BERLALU LINTAS, KARENA PENYEBAB KECELAKAAN BUKAN HANYA CARA BERLALU LINTAS, SALAH SATUNYA KONDISI JALANAN JUGA MEMPENGARUHI

introzip on 22 Februari 2011 pukul 08.43

Minimal berstandar SNI. Itu yang tidak disebutkan yaitu kata2 "minimal". SNI mengadopsi standar internasional. Di dunia ada ratusan standar. Yang saya khawatirkan, kita2 yg berhelm bawaan motor, yaitu: Kawasaki, Yamaha, Honda, dll, itu kan helmnya standar internasional. Mudah2 an Polisi ada toleransinya.

introzip on 22 Februari 2011 pukul 08.57

tambahan, kutipan dari SNI 1811:2007:
"SNI ini merupakan revisi SNI No. 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds."

Jadi, mengadopsi International Standard dan British Standard. Jadi, Pemerintxx janganlah membodoh-bodohi rakyat.

Rani Fitriani on 25 September 2011 pukul 18.47

memang kualitas paling bagus ya,,,

martina on 20 Maret 2012 pukul 00.36

jangan make helm kalo ada pak polisi sj..

Leave a Comment

Silakan berkomentar dan Tuliskan pendapat anda disini!